Jasa pendampingan restitusi PPN
About
Pengertian Restitusi PPN
Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.
PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.