Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

About

Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP dapat melakukan pemeriksaaan dengan maksud atau tujuan lain. Akan tetapi, tujuan lain tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self-assessment, berjalan dengan baik. Sistem self-assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.